Beranda | Artikel
Boikot Produk Denmark
Rabu, 23 Mei 2007

BOIKOT PRODUK DENMARK

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan

Pertanyaan.
Bila kita mengetahui bahwa pemerintah tidak memerintahkan kita untuk memboikot produk Denmark dan tidak melarang, apakah boleh bagi saya pribadi untuk memboikot mereka? Karena saya tahu bahwa mereka akan dirugikan dengan pemboikotan tersebut. Itu dilakukan dalam rangka membela Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jawaban.
Masalah ini ada perinciannya:

Pertama. Apabila pemerintah memerintahkan untuk memboikot salah satu negara di antara negara-negara yang ada, maka wajib bagi seluruh warga negaranya untuk memboikotnya. Karena ini merupakan maslahat untuk mereka sendiri dan merugikan musuh. Juga dalam rangka taat kepada pemerintah.

Kedua, Jika pemerintah tidak menyuruh untuk memboikotnya, maka masing-masing warga negara boleh memilih. Bila dia mau, silahkan memboikot sendiri. Dan bila tidak, bebas untuk tidak melakukannya. Dia dipersilahkan untuk memilih dalam masalah ini.

(Dari Tanya-Jawab Setelah Pelajaran “Prinsip-prinsip Menimba Ilmu dan Kaidah-kaidahnya” pada hari Kamis 11 Muharram 1427 H)

(Diterjemahkan dari teks asli fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan (Anggota Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia),  url  sumber http://www.sahab.com/go/fatwa.php?id=756  oleh al Ustadz Qomar ZA, Lc)
Disalin dari salafy
________
https://kbbi.web.id/boikot


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2122-boikot-produk-denmark.html